Friday 27 December 2019

REVALUASI ASET TETAP

Pengertian Revaluasi Aset Tetap

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama.


Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 : diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Revaluasi Aset Tetap menurut ketentuan PSAK 16 revisi 2007 : Revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler. Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya. Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi.
Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi (jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya. Surplus revaluasi yang telah disajikan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan. Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi.

Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun. Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Pajak atas revaluasi menurut PSAK 16 dipertanggungjawabkan mengikuti ketentuan dalam PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Atas selisih revaluasi tidak diakui dalam laba rugi tahun berjalan tetapi diakui dalam laba komprehensif, maka konsekuensi pajaknya akan dimasukkan dalam komponen laba komprehensif. Jika pajak atas revaluasi ini tidak dikenakan menurut peraturan perpajakan maka konsekuensi pajaknya akan diakui sebagai aset atau liabiltas pajak tangguhan. Sebagai contoh atas keuntungan revaluasi tanah akan diakui debit beban pajak tangguhan atas surplus revaluasi dan kredit liabilitas pajak tangguhan.

Dasar Hukum Revaluasi Aset Tetap

  1. Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek pajak penghasilan adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  3. Pasal 11 ayat (5) : apa

    bila Wajib Pajak melakukan  penilaian kembali aktiva maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  4. Keputusan Dirjen Pajak KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan Perpajakan

Syarat Revaluasi Aset Tetap

  1. WP badan dalam negeri (PT, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan revaluasi.
  2. Telah memenuhi kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak tersebut adalah :
    • SPT Masa atau Tahunan, sepanjang belum ada SKP
    • KP, walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
    • Keputusan Keberatan, walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari pengadilan pajak.
    • Keputusan PK dari MA.
    • STP, walaupun WP mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi atau pembetulan kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
  3. Yang dapat dinilai kembali aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi, aktiva tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
  4. Dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
  5. Penilaian kembali dilakukan perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penilaian kembali.
  6. Dalam hal nilai revaluasi yang ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. 
  7. Setelah WP melakukan revaluasi dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
    • Nilai revaluasi lebih rendah daripada harga pasar
    • Nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar.
  8. Apabila nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar maka terdapat Selisih Lebih Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi ) dikurangi Nilai Buku Fiskal pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10 % Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih dulu dengan sisa kerugian fiskal. Kompensasi Rugi Fiskal :
    • Tidak lebih dari 5 tahun.
    • Kalau belum dilakukan pemeriksaan pajak rugi fiskal berdasarkan SPT WP.
    • Sudah ada SKP, berdasarkan SKP meskipun WP mengajukan keberatan.
  9. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi setiap tahun paling sedikit sebesar 20%.

Prosedur Revaluasi Aset Tetap 

  1. Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing. 
  2. Syarat-syarat pengajuan permohonan :
    • WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
    • Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
    • Penelilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
    • WP yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar (KPP domisili) paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan :
      • Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
      • Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
      • Daftar Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
      • Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik.
      • Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat WP terdaftar.
    • Permohonan WP yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat dipertimbangkan.
    • Apabila permohonan WP menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP.
    • Apabila setelah lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan keputusan paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.

Manfaat Revaluasi Aset Tetap

  1. Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal.
  2. Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus).
  3. Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan   perusahaan,   khususnya   yang   ditunjukkan   oleh  debt   to   assets  ratio dan debt to equity ratio.
  4. Penghematan   pajak   yang   terjadi   sebagai   akibat   bertambah   besarnya   nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai   tambah  penyusutan.  Sementara  keuntungan  dari   revaluasi   aktiva  hanya dikenakan pajak final sebesar 10%,

Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aset Tetap

Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak terhadap revaluasi aset tetap antara lain :
  1. Kondisi perusahaan
  2. Laba dan rugi perusahaan
  3. Dampak revaluasi.
  4. Apakah perusahaan mempunyai atau tidak mempunyai rugi fiskal. 

MENGULAS SOSOK KORUPTOR LEGENDARIS "EDDY TANSIL"

Beberapa tahun belakangan ini kasus korupsi semakin marak terjadi di Indonesia. Sebenarnya kasus korupsi sudah terjadi sejak lama. Seperti misalnya Presiden RI yang ke dua, Presiden Soeharto, yang menurut desas desus yang ada telah melakukan korupsi besar-besaran meski tidak ada dokumentasi yang mendukung. Dalam buku "Akuntansi Forensik & Audit Investigasi" karya Theodorus M. Tuanakotta disebutkan bahwa Presiden Soeharto adalah pemimpin politik terkorup di dunia.

Bukan hanya mantan Presiden Soeharto,  tokoh masa lalu yang juga melakukan korupsi gila-gilaan adalah Eddy Tansil. Nama itu begitu melegenda meski belakangan ini mulai meredup. 

Siapa itu Eddy Tansil?




Eddy Tansil adalah terdakwa kasus korupsi kredit macet yang membuat negara mengalami kerugian sebesar 1,3 triliun pada tahun 1996. Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha sukses dan direktur utama Golden Key Group, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan.Dia juga dikenal sebagai petinggi salah satu bank paling masyur pada tahun 90 an yaitu bank Bapindo.


Bagaimana Awal Mula eddy Tansil Terjerat Kasus Korupsi?


Pada masa itu bisnis Eddy Tansil berjalan lancar sehingga sosoknya dianggap sebagai salah satu pengusaha paling kredibel di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kepercayaan yang diberikan pihak Bank Bapindo kepada eddy Tansil dengan memberi ACC atas pinjaman yang diajukan Eddy Tansil. Pinjaman yang diberikan kepada Eddy Tansil melalui Golden Key Group sebesar $565 juta atau setara dengan 1,5 Triliun Rupiah. Namun bila dikurskan dengan kurs sekarang mungkin setara dengan 10 Triliun Rupiah. 


Pada tahun 1994, cicilan utang mulai tidak lancar. Anggota Komisi VII DPR RI, Ahmad Arnold Baramuli yang pertama kali mempertanyakan kredit macet atas nama Eddy Tansil di Bapindo.  Arnold mengungkapkan bahwa ada yang mencurigakan dari turunnya kredit yang di ajukan Eddy Tansil yang mencapai ratusan juta. Berdasarkan isu yang beredar, pengajuan kredit ini disetujui secara ilegal dengan surat sakti dari Laksamana Sudomo mantan pangkopkamtib yang juga orang dekat Keluarga Cendana.

Eddy Tansil Menghilang?

Tahun 1995, Eddy Tansil divonis bersalah dijatuhkan oleh Pengaddilan Tinggi Jakarta Pusat dengan jatuhan hukuman 20 tahun penjara, denda 30 juta rupiah, membayar uang pengganti sebanyak 500 miliar rupiah dan mengganti kerugian negara 1,3 triliun rupiah. Eddy Tansil menjadi penghuni LP Cipinang di Jakarta Timur. Selama 1,5 tahun Eddy Tansil tercatat 4 kali melangkah keluar secara diam-diam dari penjara, yang dikemudian hari langkahnya diikuti oleh Gayus Tambunan dan Setyo Novanto. Hingga pada tahun 1996, Eddy Tansil berhasil menghilang dari penjara. Diduga ada oknum dari lapas yang membantu Eddy Tansil lolos dari penjara. Ada sebagian lagi percaya bahwa Eddy Tansil berhasil kabur dengan kemampuannya sendiri. Setelah sekian tahun Eddy Tansil menghilang secara misterius, dikabarkan kini Eddy Tansil menetap di kampung halamannya (Tiongkok) beserta anak dan istrinya.

Apakah Sesulit Itu Melacak Keberadaan Eddy Tansil?

Pada dasarnya tidak sulit untuk mencari keberadaan Eddy Tansil, cukup menggunakan mesin pencari lokal dari Tiongkok seperti  Baidu, Shenma dan Sogou lalu mengetikkan nama “Chen Zihuang”, nama Tionghoa Eddy, dan dalam seketika, ratusan info tentangnya akan muncul.

Kenapa Eddy Tansil Tidak Segera Diringkus?

Hal ini diduga Eddy Tansil memiliki bekingan yang tidak main-main. Bekingan dan koneksi yang sangat krusial dalam bisnis dan kekuatannya inilah yang menyebabkan kasus kredit macet di Tiongkok dan Indonesia tidak dapat terselesaikan.


Dari sinilah kita menyadari bahwa korupsi tidak dapat hanya dilakukan oleh seorang diri, butuh orang-orang yang memiliki kekuasaan agar jalan korupsi yang mereka lalui berjalan dengan mulus. Koruptor harus bisa mengakali sistem dengan percaya diri apabali punya koneksi dengan kekuasaan yang kuat.


Sumber :

  1. https://www.boombastis.com/fakta-edi-tansil/63718
  2. https://www.boombastis.com/fakta-edi-tansil/63718
  3. https://news.detik.com/berita/d-4322495/kasus-megakorupsi-era-soeharto-dari-dicky-hingga-eddy-tansil
  4. https://mojok.co/yms/ulasan/pojokan/pencuri-uang-negara-12-triliun-ditemukan-media/











Thursday 26 December 2019

SEJARAH LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Dalam berita akhir-akhir ini, permasalahan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia sedang hangat-hangatnya dibicarakan di masyarakat. Beberapa lembaga didirikan untuk memberantas korupsi walaupun kemudian dibubarkan dan dibentuk lembaga baru.
Lalu bagaimana sejarah lembaga pemberantasan korupsi?

Pada tahun 1959, didirikan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara atau lebih di kenal dengan Bapekan. Tugas dari Bapekan adalah mengawasi, meneliti, dan mengajukan usul kepada presiden terkait kegiatan aparatur negara. Lingkup tugasnya meliputi aparat sipil hingga militer dalam badan usaha milik negara, yayasan, perusahaan dan lembaga negara. Bapekan sendiri diketuai oleh Sultan Hamengku Buwono IX dengan anggota Samadikoen, Semaun, Arnold Mononutu, dan Letkol Sudirgo. Bapekan berakhir pada tanggal 5 Mei 1962 saat menangai dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga untuk Asian Games 1962. Presiden membubarkan Bapekan dengan alasan tidak dibutuhkan lagi.

3 tahun sebelum Bapekan dibubarkan (1959), AH Nasution mengusulkan membentukan lembaga untuk membenahi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Maka oleh Presiden Soekarno dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Paran dipimpin oleh AH Nasution dan dibantu oleh Muhammad Yamin dan Roelan Abdulgani. Salah satu tugas Paran yaitu mendata kekayaan para pejabat negara. Namun dalam menjalankan tugasnya Paran banyak menalami rintangan. Banyak pejabat yang mangkir tidak melaporkan harta kekayaannya. Adapula yang pejabat yang langsung menyerahkan laporan kekayaan kepada presiden dengan dalih mereka adalah bawahana presiden. Alasan mereka membangkang karena dari laporan kekayaan itu paran dapat mengetahui banyaknya korupsi dan salah urus kekayaan. Temuan-temuan tersebut diteruskan ke kejaksaan, kepolisian, atau pengadilan. Tahun 1962 Paran semaikin terkucil saat posisi AH Nasution sebagai pimpinan Angkatan darat digantikan oleh Ahmad Yani.

Sebagai respon terhadap rodiogram KSAD AH Nasution tentang perintah kepada kodam untuk membentuk dan melaksanakan program Paran, Pangdam Siliwangi Mayjen Ibrahim Adjie membentuk Panitia Pelaksanaan Pendaftaran Kekayaan Para Perwira Tinggi dan Menengah dengan nama Operasi Budhi. Operasi Budhi juga menjawab tuduhan korupsi PKI yag ditujukan kepada para perwira Siliwangi. Operasi Budhi berhasil melaksanakan tugasnya, sehingga Operasi Budhi diambil oleh Ah Nasution dan dijadikan program nasional oleh Paran, yang  kali itu sedang deadblock. Melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan dengan membentuk Operasi Budhi. AH Nasution sebagai pemimpinnya, dibantu Ketua Mahkamah Agung Wiryono Prodjodikusumo. 

Suatu hal tak terduga terjadi ketika Operasi Budhi akan memeriksa Pertamina, dimana Direktur Utama Ibnu Sutowo dan para anggota direksi menolak. Mereka beralasan pelaksanaan operasi belum dilengkapi surat tugas. Selain itu, Operasi Budhi juga tersendat karena banyak pejabat atau perwira yang berlindung diawah kekuasaan Soekarno. Mereka membisikkan bahwa AH Nasution dengan Operasi Budhi sedang menggalang kekuatan untuk melawan presiden. Hingga pada akhirnya Operasi Budhi dibubarkan pada Mei 964.

Sebagai gantinya, Presiden Soekarno membentuk Komandan Tertinggi Retoolig Aparatur (Kotrar) dengan Soebandrio sebagai ketuanya dan Letjen Ahmad Yani sebagai kepala staf. Namun Kotrar mengalami stagnasi hingga jatuhnya Presiden Soekarno. Hal ini disebabkan Kotrar tidak berjalan sesuai dengan tujuannya, Kottrar justru dijadikan kendaraan politik Soebandrio.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 1967 Presiden Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). Ketua timnya adalah Jaksa Agung Sugih Arto dengan anggota berasal dari kepolisian, militer, pers, dan lain-lain. Kasus terbesar yang ditanggani oleh TPK adalah kasus korupsi pertamina yang melibatkan top manajemen pertamina. Intervensi kekuasaan pembuat TPK gagal. Hingga 3 tahun berjalan, penyelidikan terhadap perusahaan-persahaan negara yang diduga menjadi sarang koruptor tidak dapat dituntaskan. 

Masyarakat pu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Mahasiswa mulai turun kejalan untuk berdemonstrasi. Hingga pada tanggal 31 Januari 1970, Presiden Soeharto membubarkan TPK dan membentuk Komisi Empat. Presiden menunjuk Moh. Hatta sebagai penasehat komisi dan mantan Perdana Menteri Wilopo sebagai ketua.  Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof Johannes (mantan rektor UGM), I.J. Kasimo (Partai Katolik), dan A. Tjokroaminoto (PSII), dipercaya menjadi anggotanya. Mayoritas kasus-kasus yang ditangani Komisi Empat merupakan kasus-kasus korupsi yang terbengkalai penanganannya, seperti dugaan korupsi di Pertamina.

Pemuan paling fenomenal Komisi Empat adalah kasus Presiden Direktur Pertamina Ibnu Sutowo. Dia dicurigai memanfaatkan sebagian pendapatan perusahaan untuk tujuan politik dan pribadi. Namun, hasil temuan itu tak mendapat respon pemerintah. Ibnu Sutowo tidak pernah dinyatakan merugikan keuangan negara atau melanggar hukum pidana; kasusnya hanya dinyatakan (sebagai) hasil ‘salah manajemen’ atau salah urus. Alih-alih memperdalam penyelidikan, tanpa alasan jelas pemerintah malah membubarkan Komisi Empat pada 16 Juli 1970.

Pada Tahun 1970 dibentuk Komisi Anti Korupsi yang anggotanya terdiri dari apar aktifis mahasiswa angkatan 66 seperti Akbar Tanjung, Asmara Nababan, dan sjahrir. Namun komisi ini dibubarkan dua bulan berikutnya pada tanggal 15 Agustus 1970.

Presiden mengeluarkan instruksi No. 9 Tahun 1977 berupa pembentukan Tim Operasi Ketertiban (Opstib). Koordinator ti ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara, sedangkan pelaksanaan operasionalnya adalah Pangkopkamti. Sebagai ketua I adalah Kapolri, sedangkan Ketua II adalah Jaksa Agung dengan Para Dirjen di setiap Departemen.

Presiden Soeharto menghidupkan kembali aktivitas Tim Pemberantasan Korupsi dengan mengganti personilnya. Pelaksana dari tim ini terdiri dari Menpan JB. Sumarlin, Pengkopkamtib Sudomo, Keua MA Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, Jaksa Agung Ismail Saleh, dan Kapolri Awaloedin Djamin.

Meski singkat, pemerintahan Presiden BJ Habibie berusaha menangani pemberantasan korupsi dengan serius melalui pembentukan Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara. KPKPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara. Dinahkodai Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi. Mereka menyasar semua pejabat publik, mulai anggota MPR/DPR hingga perwira militer.

Untuk menyiasati kekurangan man power dan kekuatan yang dimilikinya, KPKPN membuat pernyataan publik di media massa mengenai nama-nama pejabat yang tidak atau belum melaporkan kekayaannya. Meski sempat tak jelas nasibnya pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, KPKPN akhirnya melebur ke dalam Komisi Pemberantasan Korupsi.

Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), dengan ketuanya Hakim Agung Andi Andojo. Badan ini dibentuk dengan Keppres No. 19/2000. Tim ini bertugas untuk berburu para koruptor yang diduga bersembunyi di luar Indonesia. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.

Lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi awal terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diawal pembentukannya, KPK beranggotakan Taufiqurahman Ruki, Sirajudin Rasul, Amien Sunaryadi, Erry Riyana Harjapamengkas dan  Tumpak Hatorang. KPK memiliki wewenang penuh dalam pemberantasan korupsi dimulai dari wewenang pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penindakan, monitoring hingga adanya pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Tipikor.

Selain itu Lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menyadap dan merekam hal-hal yang berhubungan dengan Tipikor tanpa seizin pengadilan. Terdapat pro-kontra terhadap keberadaan lembaga ini, diantaranya adanya pendapat yang mengatakan bahwa lembaga ini adalah lembaga Ad Hoc yaitu lembaga sementara yang berdiri untuk memberantas korupsi menggantikan peran Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga KPK bisa saja dibubarkan sewaktu-waktu.

Namun ada pula yang menyatakan bahwa ad hoc bukan lah “Sementara”, namun lembaga yang memiliki peran “Khusus” pemberantasan korupsi. Berdasarkan data ACCH, Per 30 Juni 2017,total penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diaukan oleh KPK dari tahun 2004-2017 adalah penyelidikan 896 perkara, penyidikan 618 perkara, penuntutan 506 perkara, inkracht 428 perkara, dan eksekusi 454 perkara.

Lahirnya Keppres Nomor 11 Tahun 2005, menjadi dasar pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Tim memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama dengan KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku terhadap kasus dan/atau indikasi tindak pidana korupsi dan mencari dan menangkap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana serta menelusuri asetnya dalam rangka pengembalian keuangan secara optimal. Tim ini berjalan kurang efektif, selama periode pembentukan hingga pembubarannya belum tampak hasil yang signifikan. Tipikor resmi dibubarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Juni 2007.

Thursday 22 November 2018

AKUNTANSI FORENSIK

Hay.. teman-teman kali ini kita akan belajar bersama mengenai akuntansi forensik. Akuntansi forensik menjadi berbincangan hangat pada akhir-akhir ini sejalan dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Pada mulanya istilah akuntansi forensik muncul setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) dalam membongkar kasus Bank Bali pada tahun 1999 dimana PwC mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk sunbrust. Jadi apasih akuntansi forensik itu?

Pengertian Akuntansi Forensik

Akuntansi forensik adalah ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi masalah hukum. Akuntansi forensik adalah suatu super spesialisasi bagi seorang akuntan.
Dalam buku Theodorus M. Tuanakotta, Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk peenyelesaian huum di dalam atau di luar pengadilan, baik disektor publik maupun sektor privat.
Sedangkan menurut D.Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting menulis : 
"Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Atau, akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau dalam proses peninjauan yudisial atau peninjauan administratif"
Akuntansi forensik dipraktikkan dalam bidang yang luas, seperti :

  1. dalam penyelesaian sengketa antarindividu.
  2. di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, perusahaan tertutup maupun yang memperdagangkan saham atau obligasinya di bursa, joint venture, spesial purpose campanies.
  3. di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun daerah (BUMN, BUMD)
  4. di departemen atau kemennterian, pemerintah pusat atau daerah, MPR, DPR/DPRD dan lembaga-lembaga lainnya, mahkamah (MK atau MY), komisi-komisi (KPU dan KPPU), yayasan, koperasi, BUMN, Badan Layanan Umum dan seterusnya.

Akuntansi Forensik Di Pengadilan


Penggunaan akuntansi forensik sebaga ahli di pengadlan, khususnya di pengadilan tindak pidana korupsi, tantangan dan peluang untuk memperbaikinya. Di Indonesia penggunaan akuntansi forensik di sektor publik lebih menonjol daripada penggunaan pada sektor privat. Hal tersebut dikarenakan jumlah perkara lebih banyak disektor publik selain itu sektor publik merupakan hal sensitif dimasyarakat.

Di Sektor publik, pihak penuntut umum (dari kejaksaan dan KPK) menggunakan ahli dari BPK, BPKP, dan Inspeksi Jenderal dari departemen yang bersangkutan. Dilai pihak, terdakwa dan tim pembelanya menggunakan ahli dari kantor-kantor akuntan publik.

Ahli atau lebih dikenal dengan saksi ahli yaitu orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman, diterima oleh hakim sebagai ahli. Dalam KUHAP, ahli merupakan seseeorang, perorangan, atau individu bukan mewakili lembaga ada badan tertentu. sebagai contoh seorang dokter forensik dari Rumah Sakit DR. Karyadi, dia tampil di pengadilan sebagai ahli atas nama pribadinya bukan mewakili dari Rumah Sakit DR. Karyadi.

Berbeda dengan pengertian ahli menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pasal 11 huruf c berbunyi sebagai berikut :
BPK dapat memberikan :

  1. ...karena pekerjaannya
  2. ...pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/atau
  3. keterangan ahli dalam proses mengenai kerugian negara atau daerah
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan Ahli selaku pribadi (dalam KUHAP) denngan Ahli selaku lembaga (dalam BPK) dapat dilihat pada tabel berikut :

NO

Ahli Selaku Pribadi
Ahli Selaku Lembaga
1
Kompetensi Ahli
Ahli memberikan keterangan yang diminta instansi yang berwenang, sesuai kompetensi Ahli yang melekat pada pribadinya
Ahli memberikan keterangan tentang kerugian negara yang merupakan kompetensi BPK, bukan kompetensi pribadi, sehingga tidak melekat pada pribadi pemegang jabatan Anggota BPK atau Pemeriksa BPK
2
Substansi Keterangan Ahli
Ahli memberikan keterangan tentang substansi yang menjadi kepakarannya, penguasaan pengetahuannya secara pribadi dan pengembangan pengetahuannya. Pendapat yang diberikannya merupakan pendapat pribadi
Ahli memberikan keterangan tentang kerugian negara/daerah karena pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Pendapat yang diberikannya merupakan pendapat BPK
3
Pengolahan Informasi
Informasi yang dpaparkan Ahli dihadapan peyidik maupun sidang pengadilan diolahnya secara pribadi dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya secara pribadi
Informasi tentang kerugian negara yang dipaparkan dihadapan penyidik maupun sidang pengadilan diolah secara kelembagaan. Nformasi ini tidak dimiliki sebelumnya, sehingga diperoleh melalui pemeriksaan investigatif
4
Kepemilikan atas Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan Ahli merupakan milik pribadinya
Keterangan yang diberikan merupakan milik BPK sebagai lembaga negara
5
Kebebasan Memberikan Pendapat
Ahli mempunyai kebebasan pribadi dala memberikan pendapat yang berkaitan dengan keahliannya. Pendapat yang diterangkannya adalah hasil pemikirannya
Ahli merupakan personifikasi BPK. Ahli tidak memiliki kebebasan pribadi dalam memberikan keterangan. Ahli senantiasa harus berkoordinasi dengan pimpinan karena yang diterangkannya adalah hasil pemeriksaan BPK
6
Batas
Ahli memberikan keterangan sesuai dengan kepakaran yang dimilikinya. Ahli hanya dibatasi oleh kedalaman pengetahuan dan pengalamannya
Ahli memberikan keterangan sesuai dengan hassil pemeriksaan BPK

Praktik Akuntansi Forensik Di Indonesia

Lalu bagaimana praktik akuntansi forensik di Indonesia terjadi?
Pada tahu 1997 banyak negara di Asia mengalami krisis keuangan, salah satunya adalah Indonesia. Untuk menangai krisis ekonomi, pemerintah Indonesia meminta bantuan dari IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia (World Bank) diikuti dengan tips-tips menyehatkan perbankkan Indonesia yang merupakan awal dari apa yang dikenal sebagai agreed-upon due diligence proccess (ADDP).

Temuan awal ADDP menimbulkan dampak kejutan dalam dunia bisnis. Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankkan melakukan overstatment di sisi aset dan understatments di sisi kewajiban.

Dari segi hukum, sistem pengaddilan Indonesia tidak berhasil menjerat bankir-bankir yang menikmati BLBI. Pengadilan memang menjatuhkan hukuman kepada beberapa pejabat tinggi Bank Indonesia, namum akuntansi forensik belum berperan. Barulah pada kasus Bank Bali, akuntansi forensik sukses dilakukan. Akuntannya pada saat itu adalah Pricewaterhouse Cooper (PwC). PwC berhasil menunjukkan aliran dana dalam bentuk diagram yang rumit berbentuk seperti cahaya yang mencuat (sunburst). 

Tahun 2005 merupakan tahun suksesnya akuntansi forensik sekaligus sistem pengadilan. Ada 2 kasus menonjol pada saat itu yaitu 

  1. Kasus Komisi Pemilihan Umum. Akuntannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK berhasil menyelesaikkannya di pengadilan.
  2. Kasus BAnk BNI. Akuntan forensik adalah PPATK.
Pada tahun 2008 dan 2009 KPK menemukan dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan penyuapan. Salah satunya adalah kasus Bank Century.



Sumber :

  1. Theodorus M. Tuanakotta Edisi 2 (2016)

Tuesday 23 October 2018

KOPERASI SIMPAN PINJAM

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai jenis usaha bagianggotanya. Salah satu jenis usaha yang biasanya dikembangkan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini sesuai dengan pasal 44 UU No. 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan ”Bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik sebagai salah  satu jenis kegiatan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa keuangan mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam menunjang sektor riil yang diusahakan oleh masyarakat koperasi. Bagi masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempuyai modal yang terbatas unit ini sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun memenuhi kebutuhanya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas mengenai pentingnya koperasi dalam kelangsungsan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?
  2. Apa saja prinsip koperasi simpan pinjam? 
  3. Apa tujuan koperasi simpan pinjam? 
  4. Apa manfaat koperasi simpan pinjam? 
  5. Bagaimana manajemen dalam koperasi simpan pinjam? 
  6. Apa saja jenis simpan koperasi simpan pinjam? 
  7. Dari mana sumber-sumber dana koperasi simpan pinjam? 
  8. Apa keuntungan dari koperasi simpan pinjam?
  9. Dari mana sumber keuntungan koperasi simpan pinjam?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah yang ada, kami memiliki tujuan dari pembuatan makalah ini untuk mengetahui:

  1. Pengertian kopersi simpan pinjam 
  2. Prinsip koperasi simpan pinjam 
  3. Tujuan koperasi simpan pinjam 
  4. Manfaat koperasi simpan pinjam 
  5. Manajemen koperasi simpan pinjam 
  6. Jenis simpanan koperasi simpan pinjam 
  7. Sumber dana koperasi simpan pinjam 
  8. Keuntungan dari koperasi simpan pinjam 
  9. Sumber keuntungan koperasi simpan pinjam 

BAB II

PEMBAHASAN


Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya  terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotannya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyrakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam koperasi simpan pinjam memunggut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. Dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan  untuk memdidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasehat dan menjaga kesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajer koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi manapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepemimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan rapat anggota hars mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 23 sampai pasal 27 UU no 25 tahun 1992.

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam


Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalu Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi: 

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota. 
  4. Kemandirian. 
  5. Pendidikan perkoperasian. 
  6. Kerjasama antar koperasi.

Tujuan Koperasi simpan Pinjam 

  1. Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan. 
  2. Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri. 
  3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka. 
  4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit. 
  2. Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota. 
  3. Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam 

1. Simpanan Pokok  
Simpanan pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian dana.
2. Simpanan Wajib  
Simpanan wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan, jumlahnya pun sesuai kemampuan.
3. Tabungan Koperasi 
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni: 
  • Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
  • Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian. 
  • Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank. 
  • Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya. 
  • Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya. 
  • Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut. 
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota. 
4. Simpanan Berjangka Koperasi 
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang terlah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga memiliki atura, seperti: 
  • Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
  • Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya. 
  • Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut. 
  • Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan. 
  • Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya. 

Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam 

Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotannya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas. 
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotannya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1. Dari para anggota koperasi berupa:
  • Iuran wajiB
  • Iuran pokok  
  • Iuran sukarela 
2. Dari luar koperasi 
  • Badan pemerintah 
  • Perbankan 
  • Lembaga swasta lainnya 
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotannya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.


Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam

1.      Bisa meminjam dana dengan bunga yang kecil
Keuntungan pertama yang bisa didapatkan oleh para anggota koperasi simpan pinjam adalah dapat meminjam dana dengan bunga yang kecil. Bunga koperasi simpan pinjam memang relatif lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank konvensional ataupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian bagi anggota yang membutuhkan dana bisa langsung mengajukan pinjaman kepada koperasi.
2.   Bisa mendapatkan modal usaha dari koperasi
Bagi anggota yang ingin membuka usaha dan masih kekurangan modal bisa mengajukan pinjaman modal dari koperasi. Salah satu keuntungan anggota koperasi simpan pinjam adalah bisa mendapatkan modal usaha secara percuma dengan syarat sudah menjadi anggota selama sekian tahun sesuai dengan aturan koperasi. Modal usaha ini didapatkan dari simpanan wajib yang setiap bulannya dibayarkan oleh para anggota koperasi.
3.   Memperoleh SHU
Salah satu aturan koperasi simpan pinjam adalah membagikan SHU atau sisa hasil usaha setiap tahunnya. Bagi anggota koperasi secara otomatis akan mendapatkan SHU ini sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. Dengan demikian, jika Anda bergabung dengan koperasi simpan pinjam, maka secara tidak langsung Anda menginvestasikan dana yang Anda punyai.
4.   Mendapatkan wawasan mengenai usaha
Tidak hanya keuntungan secara materiil saja, biasanya setiap tahun bahkan setiap periode tertentu pihak koperasi akan memberikan pelatihan usaha bagi para anggotanya. Dengan adanya program ini, maka anggota koperasi bisa mendapatkan wawasan mengenai usaha secara gratis.
5.   Terhindar dari rentenir
Dengan bergabung dengan koperasi simpan pinjam, maka para anggota akan terhindar dari rentenir. Selama ini masih banyak praktek rentenir di daerah-daerah, diharapkan dengan adanya koperasi simpan pinjam bisa menghilangkan praktek rentenir yang bisa mematikan perekonomian rakyat. Koperasi ini sangat membantu para rakyat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.


Sumber Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam

Keuntungan   koperasi  simpan pinjam adalah   bunga   yang   dibebankan   kepada   pinjaman.  Semakin banyak   uang   yang   disalurkan   akan   memperbesar   keuntungan   koperasi. Dapat  disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1.      Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2.      Biaya Adminitrasi setiap kali transaksi
3.      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan


Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari iamsektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

B. Saran


Kita lebih baik meminjam uang dikoperasi karena bunga yang ditanggungkan lebih kecil dibanding dengan bank dan rentenir, dan juga tujuan koperasi itu mensejahterakan anggotanya.